Yang memang harus diketahui bersama terkait situasi saat ini . . . .
Akibat Pandemi Covid 19
Pemerintah telah mengambil kebijakan berupa beberapa bantuan yang perlu diketahui bersama antara lain;
1. PKH ( Program Keluarga Harapan )
2. BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai )
3. BLT Dana Desa
4. BST ( Bantuan Sosial Tunai ) Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN, dan
7. Sembako APBD
Penjelasan :
1. PKH ( Program Keluarga Harapan ), bentuknya uang tunai bersyarat, (keluarga miskin yg punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 th keatas), ini langsung masuk rekening masing-masing.
Jadi walaupun miskin tapi tidak ada kategori tidak bsa masuk, datanya juga langsung dari Kemensos bukan pendamping yang mendata.
2. BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) dulu namanya Raskin adalah bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK (Tenaga Kesejelahteraan Sosial kecamatan).
3. BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, (ingat bukan untuk kelurahan tapi desa)
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.
BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap PERTAMA maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap PERTAMA namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap PERTAMA dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap ke DUA diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Siapa-siapa sich yang dibantu BLT Dana Desa ???? . .
adalah warga Desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga Desa rentan sakit, atau sakit menahun.
Dengan demikian ada Desa yang lebih duluan memberi bantuan ada juga terlambat memberi bantun karena prosesnya tadi diatas itu, Tahap PERTAMA, Tahap ke DUA
4. BST ( Bantuan Sosial Tunai ) Kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau Kelurahan, bedakan yach . . . . !!!
5. BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
6. Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
7. Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten
Kesimpulan bahwa Ternyata bantuan itu banyak, dan yang bertanggungg jawab adalah sendiri-sendiri atau masing-masing.
Untuk :
1. PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat data dari mereka, Desa memang tidak dilibatkan dan ada Pendampingnya.
2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten dan pembagiannya oleh Dinas langsung
3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah Desa.
4. BST PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial pusat juga.
Semua bantuan tidak untuk orang yang ber-ada atau mampu, agar yang merasa seharusnya tidak layak menerima tapi terdata sebagai penerima, sebaiknya dengan kesadaran sendiri dan Ikhlas mengembalikan-nya karena banyak warga yang masih sangat membutuhkan, jika-pun mereka menerima juga tidak salah karena memang ada data-nya, hanya (ke-ter-lalu-an . . . ) saja . . .
semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar