Sebenarnya banyak manfaat yang dirasakan oleh setiap orang dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan Tekhnologi, Komunikasi, Informasi dan Digital melalui Jaringan Internet (Interconnection - Networking) ini.
Mudahnya Akses Informasi dari semua penjuru dunia dan mudahnya jalinan Komunikasi antar sesama untuk merekatkan jalinan Silaturahmi, inilah salah satu atau salah dua dari manfaat itu. Namun seiring dengan berkembangnya, Internet ini tidak hanya memberikan manfaat secara positive, tapi juga memberikan dampak Negative terhadap para penggunanya.
Didunia Cyber dalam akun Social Media inilah semua kita harus Arief dan Bijak memanfaatkannya, karena ditempat ini setiap orang berhak mengeluarkan apapun yang ada dalam fikirannya dan mereka tuangkan dalam bentuk tulisan. Sayangnya, tanpa disadari bahwa apa yang mereka tulis untuk mengungkapkan sesuatu terkadang kurang “ ARIEF dan BIJAK “, sehingga munculah masalah akibat dari apa yang mereka tulis kemudian Posting membuat orang lain merasa dirugikan, Biasa dikenal dengan “ KEJAHATAN CYBER “ atau Kejahatan Dunia Maya.
Salah satu yang sering terjadi adalah masalah “ Pencemaran Nama Baik “ seseorang. Karena prinsip dasar hidup kita adalah makhluk sosial yang selalu hidup dan berkembang bersama diantara kehidupan-kehidupan lainnya. Tentu harus bisa menjaga Interaksi diantara sesamanya baik didunia nyata maupun secara virtual.
Seperti yang dialami Agus Mawardy dengan Akun “ Bima Mawardy “ karena kelatahan “ JARI “ nya dalam meng-ekspresi-kan fikiran Negatif membuat dirinya berurusan dengan Tim Cyber Polda NTB dan kini kasusnya ditahap ke II kan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima oleh Kejati NTB. Dia ditetapkan sebagai Tersangka karena dalam postingan Fb nya menyerang pribadi Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri.
Dua alat bukti sudah cukup untuk menjeratnya dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, apalagi jika dilihat sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti yang sah yaitu :
(1) Keterangan saksi,
(2) Keterangan ahli,
(3) Surat,
(4) Petunjuk, dan
(5) Keterangan terdakwa . .. .
Untuk membuktikan bersalah atau tidak kita tunggu episode berikutnya dipersidangan.
Berkaca dari Kasus “ Agus Mawardy “ ini agar tidak terjadi Agus Mawardy-Agus Mawardy lain kami selalu mengajak, menghimbau dan mengingatkan melalui banyak tulisan-tulisan ringan kami di Social Media untuk hati-hati mengolah jari agar memanfaatkannya secara Arief dan Bijak, jika-pun ingin mencobanya, kami siap membantu melancarkan jalan agar lancar proses Penegakkan Hukum-nya kalau mungkin itu dianggap jalan terbaik. . . . .
Semoga bermanfaat
Phsl 29/11/2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar