OPINI
Awas Politisasi Hukum, Kasus Kopi Sianida MIRNA, Polri sudah luar biasa dalam bekerja untuk menetapkan JKW sebagai tersangka dengan terpenuhinya setidak-tidaknya minimal psl 183 KUHAP, Jaksa pun tidak kalah hebatnya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum hingga perkara JKW bisa ditahap ke duakan untuk dilakukan penuntutan, patut diapresiasi bahwa Perkara JKW ini sebenarnya cukup sederhana tapi menjadi perkara yang luar biasa dalam pembuktiannya, semua saksi telah dihadirkan bahkan saksi-saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa dan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh TKH (Tim Kuasa Hukum) JKW berperang dan saling serang dengan logika keilmuannya masing-masing.
Jaksa selaku penuntut, Hakim yang menguji atas semua keterangan para saksi, TKH JKW bertemu jadi satu dalam ruang sidang untuk saling menguji keterangan masing-masing dihadapan Hakim dan tak ketinggalan Awak mediapun ikut berkumpul dan meliput jalannya persidangan. hingga opini publik terpecah menjadi kelompok mendukung Penegakkan Hukum dan yang ingin membebaskan JKW dari Jerat hukum.
Tak ketinggalan Pengamat Politik, pengamat Hukum dan di Medsos pun turut mentafsirkan berdasarkan amatannya lewat liputan Media, pada akhirnya vonis JKW menjadi sebuah pertaruhan, apakah JKW bebas demi hukum atau JKW diputus bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap MIRNA ???? . . . . Semoga tidak berdasar Opini, Hakim dalam memutus.
Prayit H.Sl 27/10/16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar