Senin, 03 Februari 2020

TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN

TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN

Bila bekerja di Birokrasi atau pemerintahan, lebih-lebih di institusi Polri dan TNI sering mendengar ucapan yang sudah tidak asing ditelinga kita salah satu contoh " Kamu, bisanya hanya  menuntut Hak saja, tunjukkan dong tanggung jawab dan kewajibanmu baru bicara Hak " Sebagai bawahan ucapan tersebut diatas sebenarnya sangat menyakitkan karena semua tanggungjawab dan kewajiban sudah dilakukan, begitu seringnya akhirnya menjadi hal biasa. Padahal Tanggung Jawab, Kewajiban dan Hak tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. 

Tanggung jawab adalah rasa yang dimiliki seseorang untuk menanggung atau menerima suatu RESIKO yang akan terjadi apabila melakukan suatu hal.

Sementara KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus di lakukan. Namanya saja kewajiban, suatu keharusan yang tidak boleh tidak.

Mana yang harus didahulukan yang jelas bahwa pertama yang harus didahulukan adalah melaksanakan " KEWAJIBAN ", setelah itu baru mempertanggungjawabkan apa yg telah dilakukan dalam melaksanakan kewaajiban tadi. 

Sementara " HAK " adalah sesuatu yang harus diterima oleh penerima kewajiban dan tanggungjawab tsb diatas sesuai besar kecilnya beban tanggungjawab yg diberikan dan resiko yang dihadapi. 

Berbicara " HAK " adalah berbicara Untung dan Rugi kebanyakan penerima kewajiban dan Tanggungjawab menerima " HAK " nya tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi. Sementara pemberinya tidak mau ambil resiko dan bahkan selalu untung. Dalam bahasa karenanya " mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain ", . . . . . betul atau tidak, . . . kira-kira seperti itu 

Prayit H. Sl 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar